Bapenda Kota Makassar Pasang Papan Peringatan Tempat Hiburan Penunggak Pajak

By Admin

nusakini.com--Usai memasang papan peringatan penunggak wajib pajak dibeberapa hotel, kali ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bidang hiburan menyasar dan menertibkan tempat yang sudah beberapa bulan menunggak pajaknya 

Pemasangan papan peringatan nampak dilakukan pada tempat hiburan panti pijat Marannu yang berlokasi di Komplek Latanete Plaza, Tropicana, Sehat Selalu, kemarin.

Papan pengumuman peringatan penunggak pajak terpaksa dipasang, dikarenakan pihak manajemen tempat hiburan tersebut tidak menggubris pembayaran pajak tempat hiburannya yang sudah menunggak beberapa bulan.

"Kita pasangi papan pengumuman peringatan, karena sudah beberapa kali pihak kami berkirim surat dan didatangi oleh satgas pajak kami, namun sampai papan peringatan dipasang tidak digubris," ungkap Hamzah, Kepala Sub bidang Perhotelan Bapenda Kota Makassar 

Menurut Hamzah pihaknya akan terus melakukan pendataan dan penetiban bagi wajib pajak menunggak yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak 

"Kita berdasar pada peraturan Walikota Makassar No 35 tahun 2016 tentang tata cara pemasangan tanda pemberian saksi administratif pada objek pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak," jelasnya

Ia menambahkan berdasarkan, Peraturan daerah No 3 tahun 2010 tentang Pajak Daerah tentunya menjadi dasar bagi wajib pajak melakukan kewajibannya. 

"Sebagai wajib pajak, perlu menyadari bahwa pajak yang dibayarkan merupakan pendapatan asli daerah yang dipergunakan sebesar besarnya untuk membiayai membangunan infrastruktur kota Makassar," jelasnya. (p/ab)